Berita

Berita / PENINJAUAN ULANG AKREDITASI PROGRAM STUDI SARJANA TERAPAN SANITASI LINGKUNGAN POLTEKKES KEMENKES SURABAYA

Surabaya, 28 Maret 2022 peninjauan ulang akreditasi terhadap Program Studi Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan telah dilaksanakan, sehubungan dengan adanya pengajuan keberatan atas hasil akreditasi oleh program studi. Tim asesor LAM-PTKes yang bertugas dalam kegiatan ini yaitu Dr. Burhan Muslim, SKM., M.Si dan Dr. Drs. Tris Eryando, MA.

Peninjauan Ulang Akreditasi dilakukan oleh program studi karena hasil nilai akreditasi pada asesmen lapangan secara daring sebelumnya tidak sesuai dengan harapan. Pada kesempatan kali ini, program studi mempersiapkan kembali dokumen-dokumen dan materi banding dengan baik agar mendapatkan nilai akreditasi sesuai yang diinginkan.

Kegiatan peninjauan ulang akreditasi berjalan lancar. Butir banding yang diajukan telah dilengkapi dengan bukti fisik yang yang dipersiapkan oleh Prodi dengan baik. Tim Asesor memverivikasi 19 butir yang diberatkan dari kriteria 1 sampai kriteria 10 pada  program studi  Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan. Tim Program Studi dan UPPS ( Unit Pengelola Program Studi) berharap mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan, karena nilai akreditasi sangat berpengaruh terhadap eksistensi dan nilai suatu perguruan tinggi di masyrakat. Selain itu nilai akreditasi juga menjadi acuan bagi calon mahasiswa untuk memilih suatu program studi serta sebagai tolak ukur lulusan perguruan tinggi tersebut.



ditulis oleh : staffpjm-wati
25 November 2021 - AKREDITASI

Reakreditasi Prodi Sarjana Terapan Terapi Gigi

ditulis oleh : admin
14 Januari 2020 - AKREDITASI

Reakreditasi Prodi D3 Analis Kesehatan


CAPAIAN

Rekapitulasi capaian yang dilakukan oleh masing-masing unit Akademik dan Non-Akademik

Lihat capaian >>

UNDUHAN

Daftar file yang berguna sebagai referensi akreditasi dan dapat diunduh ke komputer Anda

Lihat unduhan >>

AKREDITASI PRODI

Daftar akreditasi dari masing-masing prodi beserta surat keterangan pendukung dari BAN-PT

Lihat daftar prodi >>