Tugas Pokok & Fungsi

SPMI / Tugas Pokok & Fungsi

  • Merencanakan dan melaksanakan tinjau ulang dan pengembangan pedoman/dokumen mutu.
  • Melakukan inovasi dan pemantauan layanan/produk di semua unit di Poltekkes Sby.
  • Membuat laporan tahunan terkait dengan pengembangan layanan SPMI.
  • Menyusun Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat Internal
  • Merencanakan dan melaksanakan evaluasi mutu internal
  • Membentuk tim auditor mutu internal.
  • Menyusun laporan hasil audit.
  • Mendokumentasi hasil kegiatan.