Tugas Pokok & Fungsi

SPME / Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS KOORDINATOR SPME

  • Merencanakan dan bertanggung jawab pada evaluasi mutu Eksternal.
  • Membentuk tim auditor mutu eksternal untuk mendampingi Prodi.
  • Mengkoordinasikan kegiatan audit eksternal dan proses sertfikasi.
  • Menyusun Kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat Eksternal
  • Merencanakan dan melaksanakan evaluasi proses mutu Eksternal
  • Mengkoordinasikan kegiatan evaluasi proses.
  • Menyusun laporan analisis proses mutu Ekternal.
  • Menyusun laporan hasil Evaluasi Mutu Eksternal.
  • Mendokumentasi hasil kegiatan.